Struktur Organisasi Pemerintah Desa Ngumpul Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo

  • Jan 08, 2026
  • Ambar Nugroho

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Ngumpul

Pemerintah Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif. Susunan organisasi Pemerintah Desa Ngumpul disusun untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

1. Kepala Desa

Kepala Desa Ngumpul dijabat oleh Supriono, SH, yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngumpul diketuai oleh Parno. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai mitra Kepala Desa, dengan tugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa Ngumpul dijabat oleh Ambar Nugroho. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, perencanaan, serta pengelolaan keuangan dan umum, guna mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan desa.

4. Kepala Seksi

Untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis pemerintahan desa, terdapat beberapa Kepala Seksi, yaitu:

  • Kepala Seksi Pemerintahan: Purwadi, bertugas melaksanakan urusan pemerintahan desa, ketentraman dan ketertiban, serta administrasi kependudukan.

  • Kepala Seksi Kesejahteraan: Sukamto, bertugas melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial.

  • Kepala Seksi Pelayanan: Khoirul Supiyan, bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kepala Urusan

Dalam pelaksanaan administrasi desa, Sekretariat Desa didukung oleh Kepala Urusan, yaitu:

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Binti Fadhilatul Islami, bertugas mengelola administrasi umum, surat-menyurat, arsip, dan perlengkapan desa.

  • Kepala Urusan Keuangan: Sri Wanti, bertugas mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa.

  • Kepala Urusan Perencanaan: Anton Andryantoko, bertugas menyusun perencanaan pembangunan desa, pengelolaan data, serta pelaporan kegiatan pembangunan.

6. Kepala Dusun (Kamituwo)

Pemerintah Desa Ngumpul juga didukung oleh para Kepala Dusun (Kamituwo) yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, dan pembinaan masyarakat di wilayah dusun masing-masing, yaitu:

  • Kamituwo Dukuh Ngumpul Lor: Kateno

  • Kamituwo Dukuh Krajan: Didik Santoso

  • Kamituwo Dukuh Sobo: Wajib

  • Kamituwo Dukuh Wotan: Nuryadi Rohmanto